Medan, Gelora Info — Pengadilan di Los Angeles membatalkan gugatan pelecehan seksual yang diajukan mantan asisten Vin Diesel, Asta Jonasson. Hakim Daniel M. Crowley menilai sebagian tuduhan tidak dapat diproses karena masalah yurisdiksi, mengingat peristiwa yang ditudingkan terjadi di Georgia sementara gugatan diajukan dengan dasar hukum California. Putusan ini membuat beberapa poin tuduhan otomatis gugur karena tidak memenuhi ketentuan wilayah hukum yang berlaku.
Sebelum keputusan tersebut, empat dari sepuluh tuduhan terhadap Diesel juga telah dicoret karena melewati batas waktu pengajuan sesuai aturan ketenagakerjaan. Diesel sendiri membantah seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa klaim yang diajukan tidak berdasar. Pihak kuasa hukum aktor itu bahkan menilai sebagian tuduhan yang tersisa bersifat tidak masuk akal dan siap membuktikannya dalam proses hukum berikutnya.
Sementara itu, pengacara Jonasson menegaskan bahwa pembatalan ini hanya didasari alasan teknis, bukan berarti pengadilan menyimpulkan tuduhan tidak benar. Meski sejumlah klaim telah dibatalkan, masih ada enam poin lain yang berpotensi dilanjutkan atau diajukan banding. Dengan kondisi tersebut, kasus ini belum sepenuhnya selesai dan kemungkinan masih akan berlanjut ke tahap hukum berikutnya.








