162 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Insiden Karhutla

· 1 menit baca
dynasty-gif
kaisar-gif
162 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Insiden Karhutla

Medan, Gelora Info — Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia terus ditangani oleh kepolisian. Hingga 16 September 2026, Polri telah menangani 219 perkara karhutla dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Ratusan perkara tersebut ditangani oleh sejumlah Polda, terutama di wilayah yang banyak terdampak karhutla seperti Kalimantan dan Sumatra.

Dari 219 perkara yang ditangani, sebanyak 54 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 116 perkara sudah masuk tahap penyidikan. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yaitu 65 kasus, disusul Riau dengan 57 kasus. Selain tersangka perorangan, polisi juga sedang menangani dugaan keterlibatan 95 korporasi dalam perkara karhutla.

Polri menyebut jumlah perkara dan tersangka masih bisa bertambah karena penyelidikan terhadap titik-titik api terus dilakukan. Polisi juga masih mendalami siapa saja yang bertanggung jawab atas kebakaran, baik perorangan maupun korporasi. Masyarakat dan media turut diminta memberikan informasi jika mengetahui dugaan pelaku pembakaran, sementara pemerintah tetap menjalankan pemadaman dan penanganan karhutla secara bersamaan.