Medan, Gelora Info — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan. Peraturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Lewat aturan baru ini, peserta wajib menanggung minimal 10% dari total klaim biaya berobat, yang termasuk rawat jalan maupun rawat inap. Dengan batas maksimum biaya yang ditanggung peserta adalah sebesar Rp300.000 untuk rawat jalan, dan Rp3.000.000.000 untuk rawat inap.
Tujuan dibuatnya aturan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan manfaat asuransi dan layanan kesehatan yang berlebihan. Selain itu, OJK menilai bahwa langkah ini penting bagi industri asuransi kesehatan juga di tengah-tengah meningkatnya biaya medis sekarang. Namun untuk produk asuransi mikro yang memang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tidak diwajibkan untuk mengikuti aturan ini.
Perusahaan asuransi harus menyesuaikan produk dengan aturan baru ini paling lambat hingga 31 Desember 2026. Sementara untuk polis yang sudah berjalan, aturan baru akan diberlakukan setelah masa pertanggungan berakhir atau diperpanjang.