Cemburu Brutal! Hingga Aniaya Pacar Sendiri

· 1 min read
kaisar-gif
dynasty-gif
Thumbnail

Medan, Gelora Info — Seorang mahasiswa berinisial MAA (25) di Mamuju, Sulawesi Barat, kini menjadi tersangka setelah diduga menganiaya pacarnya, Sri, akibat rasa cemburu. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, setelah MAA melihat pesan dari pria lain di ponsel Sri. Emosi MAA pun memuncak dan berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Akibat penganiayaan tersebut, Sri mengalami luka-luka, termasuk bibir berdarah, benjolan di kepala, dan nyeri di dada. Sri kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Mamuju, yang langsung menindaklanjuti dengan mengamankan MAA di kamar kosnya.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, menyatakan bahwa MAA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan. Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan

Logo
Copyright © 2025 GeloraInfo. All rights reserved.