Medan, Gelora Info — Dalam rapat paripurna DPR yang ke-3, masa sidang 2025/2026, yang diselenggarakan pada 21 Agustus 2025, Inosentius Samsul resmi mendapat persetujuan seluruh anggota dewan dalam menjadi calon hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan ini bermula dari perlunya pengganti jabatan ketika Prof. Arief Hidayat pensiun di 2026 nantinya.
Dalam proses pengambilan keputusan, DPR menilai Inosentius Samsul memiliki rekam jejak yang mumpuni di bidang hukum serta pengalaman panjang dalam pemerintahan. Ia dinilai mampu mengisi posisi strategis sebagai hakim konstitusi yang nantinya akan berperan penting dalam menjaga marwah konstitusi Indonesia.
Persetujuan ini juga menandakan keseriusan DPR dalam memastikan keberlanjutan kinerja Mahkamah Konstitusi tanpa adanya kekosongan jabatan. Dengan persiapan yang dilakukan sejak jauh hari, diharapkan pergantian dari Arief Hidayat kepada Inosentius Samsul berjalan mulus, sehingga tugas dan kewenangan MK tetap terlaksana dengan baik