Medan, Gelora Info — Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda mendapat kabar baik terkait aturan kewarganegaraan di Indonesia. Pemerintah mengusulkan agar anak berkewarganegaraan ganda nantinya dapat memilih salah satu kewarganegaraan yang ingin dipertahankan dengan proses yang lebih jelas. Selama ini, anak yang memiliki dua kewarganegaraan perlu mengikuti ketentuan tertentu ketika sudah mencapai usia yang ditetapkan untuk menentukan kewarganegaraannya.
Usulan tersebut diharapkan dapat memberikan lebih banyak kemudahan bagi anak-anak yang sejak lahir memiliki dua kewarganegaraan, misalnya karena orangtuanya berasal dari negara yang berbeda. Mereka nantinya dapat menentukan sendiri kewarganegaraan yang ingin dipilih sesuai dengan kondisi dan kehidupannya. Pilihan tersebut juga berkaitan dengan berbagai hak dan kewajiban sebagai warga negara, sehingga prosesnya tetap perlu mengikuti aturan yang berlaku.
Pemerintah masih membahas perubahan aturan tersebut agar mekanisme pemilihan kewarganegaraan dapat diterapkan dengan jelas. Jika usulan ini nantinya disetujui, anak berkewarganegaraan ganda akan memiliki kesempatan untuk menentukan salah satu status kewarganegaraan tanpa harus menghadapi proses yang membingungkan. Perubahan ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi keluarga yang memiliki anak dengan status kewarganegaraan ganda, terutama ketika anak mulai beranjak dewasa dan harus menentukan pilihan kewarganegaraannya.







