Lakukan Kekerasan Kepada Istri Karena Kesal Diminta Bantuan Urus Anak, Pria Muda Ini Terancam Hukuman Penjara Hingga 15 Tahun

· 2 min read
kaisar-gif
dynasty-gif
Thumbnail

Medan, Gelora Info — Seorang pria muda berinisial MYH di Gunungkidul kini terancam hukuman penjara setelah memukul istrinya karena kesal diminta membantu mengasuh anak mereka yang masih berusia sekitar satu tahun. Kejadian itu terjadi di teras rumah pasangan muda tersebut ketika keduanya terlibat cekcok soal pembagian tugas mengurus anak, dan emosi MYH memuncak hingga ia melayangkan satu pukulan ke pipi kanan istrinya yang menyebabkan memar. Polisi kemudian menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap pelaku.

Dari keterangan yang disampaikan oleh aparat, MYH sudah beberapa kali menunjukkan perilaku kasar dalam rumah tangga mereka, namun puncaknya terjadi pada akhir Desember 2025 saat diskusi tentang pengasuhan anak berubah menjadi tindakan kekerasan. Karena perbuatannya tersebut, MYH dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang memberikan ancaman pidana penjara mulai dari beberapa bulan sampai maksimal 15 tahun tergantung pada tingkat kekerasan yang terjadi.

Kasus seperti yang dialami istri MYH ini termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, yang menurut hukum merupakan perbuatan serius dengan dampak pada korban fisik maupun psikologis di lingkungan rumah tangga. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan menjadi langkah yang memastikan korban mendapat perlindungan serta memberi efek jera agar tindakan serupa tidak terulang di keluarga lain.

Logo
Copyright © 2026 GeloraInfo. All rights reserved.