Medan, Gelora Info — Menteri Dalam Negeri, Pramono Anung, meminta Satpol PP untuk mengawasi secara ketat larangan konsumsi daging anjing dan kucing di berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan dan mencegah praktik perdagangan hewan yang dilarang terus berlangsung. Pemerintah ingin memastikan masyarakat memahami bahwa konsumsi hewan peliharaan bukan hanya ilegal, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan.
Satpol PP diharapkan melakukan pengawasan yang lebih rutin di pasar, restoran, dan tempat-tempat lain yang berpotensi menjual daging anjing dan kucing. Pemerintah menekankan pentingnya koordinasi antara pihak daerah, aparat keamanan, dan dinas terkait agar aturan ini bisa diterapkan secara efektif. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga dianggap perlu agar mereka sadar tentang larangan ini dan dampak negatif yang bisa muncul jika diabaikan.
Penerapan pengawasan ini tidak hanya menyasar pelaku penjualan, tetapi juga masyarakat yang terlibat secara tidak langsung. Dengan pengawasan yang menyeluruh, diharapkan praktik konsumsi hewan peliharaan dapat ditekan, sekaligus memberi waktu bagi pihak berwenang untuk menyosialisasikan aturan secara lebih luas. Hal ini juga membuka ruang bagi pendekatan edukatif agar masyarakat memahami alasan kesehatan dan kesejahteraan hewan di balik larangan tersebut.








