Medan, Gelora Info — Ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur penghinaan terhadap lembaga negara menuai perhatian publik. Sejumlah masyarakat menilai pasal ini berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, terutama ketika kritik diarahkan pada kinerja atau kebijakan lembaga negara. Kekhawatiran muncul karena kritik sering kali disampaikan secara spontan dan bisa ditafsirkan berbeda-beda.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membungkam suara rakyat. Pemerintah menyatakan kebebasan berpendapat tetap dijamin, selama kritik disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak bermuatan penghinaan. Pasal ini disebut lebih bertujuan menjaga wibawa lembaga negara, bukan menutup ruang diskusi publik.
Perbedaan pandangan ini membuat KUHP baru terus menjadi bahan pembicaraan. Di satu sisi, masyarakat ingin kebebasan berpendapat tetap luas, sementara di sisi lain pemerintah menilai perlu ada batasan hukum yang jelas agar kritik dan penghormatan terhadap lembaga negara bisa berjalan seimbang.








