Medan, Gelora Info — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai 10 triliun rupiah. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Selasa, 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB. Namun, kehadiran Nadiem belum dapat dikonfirmasi karena tim kuasa hukumnya menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, dan pengacara lainnya, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa mereka telah resmi mengajukan penundaan pemeriksaan selama satu minggu. Alasan penundaan belum dijelaskan secara rinci, namun Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak penyidik mengenai jadwal baru.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa selama 12 jam pada 23 Juni 2025, untuk memberikan keterangan terkait keputusannya menggunakan Chromebook dan intervensi teknis dalam rapat pengadaan. Di tengah penyidikan yang masih berlangsung, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan kasus ini terus dipantau publik karena menyangkut besar anggaran dan integritas sistem pendidikan nasional.