Medan, Gelora Info — Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bogor berhasil memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan ribuan botol miras tanpa izin di Stadion Pakansari, Cibinong, pada 21 Oktober 2025. Nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Menurut Kepala Kakanwil Bea Cukai Jabar, Finari Manan, selama tahun 2025 hingga saat ini penindakan rokok ilegal di Kabupaten Bogor sudah mencapai sekitar 10 juta batang. Rokok‐rokok tersebut umumnya berasal dari wilayah luar Jawa Barat yang hanya melintas dan dipasarkan di Bogor.
Peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan minuman keras ilegal masih menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan perlindungan konsumen. Pemerintah daerah bersama aparat hukum mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal dan segera melapor jika menemukan praktik tersebut.







