Negara Yang Ingin Mengekspor Ke Daerah Uni Eropa Sekarang Akan Dikenai Pajak Emisi Karbon Dioksida (CO2)

· 1 min read
kaisar-gif
dynasty-gif
Thumbnail

Medan, Gelora Info — Uni Eropa resmi menerapkan kebijakan pajak emisi karbon bagi negara yang ingin mengekspor produk tertentu ke wilayahnya. Aturan ini mewajibkan barang impor dikenai penyesuaian biaya berdasarkan jumlah emisi karbon dioksida yang dihasilkan selama proses produksi. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan persaingan yang lebih adil antara produk impor dan produk dalam negeri Uni Eropa yang sebelumnya sudah lebih dulu dibebani biaya karbon.

Penerapan pajak ini terutama berdampak pada sektor industri dengan tingkat emisi tinggi, seperti baja, semen, aluminium, pupuk, hingga listrik. Produsen dari luar Uni Eropa kini dituntut untuk menghitung jejak emisi produknya secara lebih transparan. Jika emisi dinilai tinggi, biaya tambahan akan dikenakan agar sejalan dengan standar lingkungan yang berlaku di kawasan tersebut.

Bagi negara pengekspor, kebijakan ini menjadi tantangan sekaligus dorongan untuk beradaptasi. Di satu sisi, biaya produksi dan administrasi bisa meningkat, namun di sisi lain aturan ini mendorong industri global untuk beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan. Dalam jangka panjang, pajak karbon diharapkan mampu menekan emisi global dan mendorong praktik perdagangan yang lebih berkelanjutan.

Logo
Copyright © 2026 GeloraInfo. All rights reserved.