Operasi Razia Kendaraan Serentak, Apa Saja Yang Diperiksa?

· 3 menit baca
dynasty-gif
kaisar-gif
Operasi Razia Kendaraan Serentak, Apa Saja Yang Diperiksa?

Medan, Gelora Info — Operasi Patuh 2026 kembali digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini berlangsung hingga 8 November 2026 dan menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan. Petugas tidak hanya memperhatikan kelengkapan kendaraan, tetapi juga perilaku pengendara saat berkendara. Penindakan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual di wilayah tertentu. Karena itu, pengendara perlu memastikan kendaraan dan surat-suratnya sudah sesuai aturan sebelum bepergian agar tidak terkena sanksi.

Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh tahun ini. Di antaranya tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara motor, tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil, menggunakan ponsel ketika berkendara, menerobos lampu merah, melawan arus, serta melanggar marka dan rambu lalu lintas. Petugas juga menindak pengendara yang melebihi batas kecepatan, membawa penumpang motor lebih dari satu orang, menerobos jalur busway, dan parkir di trotoar. Pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain perilaku pengendara, kondisi pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga menjadi salah satu hal yang diperiksa. Pelat nomor harus terpasang sesuai ketentuan dan dapat dibaca dengan jelas. Pengendara tidak boleh menutup pelat menggunakan lakban atau aksesori, mengubah bentuk huruf dan angka, dan memodifikasinya supaya sulit dikenali kamera tilang elektronik. Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Besaran sanksi dalam Operasi Patuh berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, pengendara motor yang tidak memakai helm SNI dapat dikenai denda maksimal Rp250.000, sedangkan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai denda maksimal Rp750.000. Pelanggaran lain, seperti melawan arus dan melanggar marka jalan, juga dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pengendara sebaiknya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, memastikan pelat nomor terpasang dengan benar, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas selama perjalanan.