Pelaku Penyadapan Presiden Prabowo Terungkap, Apa Motif Dibaliknya?

· 3 menit baca
taruma-gif
oasis-gif
Pelaku Penyadapan Presiden Prabowo Terungkap, Apa Motif Dibaliknya?

Medan, Gelora Info — Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Salah satunya adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui tindakan itu pada 30 Oktober 2026.

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, motif di balik penyadapan tersebut masih belum terungkap secara pasti. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut tindakan tersebut berpotensi membahayakan keamanan Presiden maupun kepentingan negara karena komunikasi kepala negara dapat memuat informasi yang bersifat sensitif. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar. Namun, proses pendalaman masih berlangsung untuk mengetahui tujuan dan pihak-pihak yang terlibat.

Sejumlah pihak juga mulai mempertanyakan kepentingan di balik tindakan tersebut. Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menduga penyadapan itu berkaitan dengan kepentingan politik dan meminta penyidik mendalami siapa yang memerintahkan tindakan tersebut. Mantan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala juga menduga penyadapan bukan dilakukan untuk kepentingan negara atau institusi Polri, melainkan mungkin berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyidikan. Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara terbuka siapa yang menggunakan hasil sadapan, informasi apa yang dicari, serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.