Medan, Gelora Info — Informasi beredar tentang pemerintah mengizinkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) menjual obat tanpa resep dokter adalah fakta. Pada 16 Oktober 2026, pemerintah menyepakati skema penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai Kopdes Merah Putih. Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kantor Staf Presiden, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ini ditetapkan dengan alasan untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan, terutama di wilayah yang belum memiliki apotek atau klinik yang mudah dijangkau.
Meski begitu, izin tersebut bukan berarti semua jenis obat boleh dijual bebas di gerai koperasi. Obat bebas, yang umumnya memiliki logo lingkaran hijau, dapat dibeli tanpa resep untuk menangani keluhan ringan. Sementara itu, obat bebas terbatas dengan logo lingkaran biru juga dapat diperoleh tanpa resep, tetapi penggunaannya harus memperhatikan aturan dan peringatan khusus. Berbeda dari kedua golongan tersebut, obat keras yang ditandai dengan logo lingkaran merah dengan huruf K tetap memerlukan resep dokter dan tidak boleh diperlakukan seperti obat bebas.
Pemerintah juga masih perlu menindaklanjuti kesepakatan tersebut, termasuk memastikan kesiapan distribusi, perizinan, ketersediaan obat, serta pengawasan di gerai-gerai Kopdes. BPOM sebelumnya telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain, dengan persyaratan tertentu. Karena itu, meskipun penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui Kopdes telah disepakati, masyarakat tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun perlu membaca petunjuk penggunaan obat dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila ragu mengenai obat yang akan dikonsumsi.







