Medan, Gelora Info — Pemerintah mulai menyiapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai hingga dampak kecanduan penggunaan media sosial. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan anak-anak menggunakan internet dengan lebih aman.
Beberapa platform yang masuk dalam daftar pembatasan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko bagi anak, baik dari sisi konten, interaksi dengan pengguna lain, maupun kemungkinan terpapar penipuan atau perundungan daring.
Lewat kebijakan ini, akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah 16 tahun nantinya bisa dibatasi aksesnya atau bahkan dinonaktifkan. Aturan ini juga mendorong platform digital untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan anak saat menggunakan layanan mereka di internet.








