Medan, Gelora Info — Sekelompok warga lokal melakukan perusakan terhadap fasilitas vila yang sedang menjadi tempat retret di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi. Aksi ini disebabkan oleh warga yang mengira adanya acara ibadah yang dilakukan tanpa izin. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat 27 Juni 2025, dan telah menyebabkan rusaknya fasilitas seperti pagar, salib, jendela, kursi, serta beberapa kendaraan di lokasi.
Retret yang dilakukan sebenarnya merupakan kegiatan pembinaan iman bagi pelajar, dan telah berlangsung secara tenang sebelum dibubarkan. Kegiatan retret juga sudah mendapatkan izin dari pemilik vila. Sehingga ketika terjadi perusakan dan pengusiran paksa oleh massa, pemilik vila langsung melapor ke polisi. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari pemilik vila. Polisi berhasil mengamankan beberapa terduga pelaku yang sedang berada di lokasi, dan melakukan investigasi.
Hasil penyelidikan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan dugaan keterlibatan dalam perusakan fasilitas dan pengusiran paksa peserta retret. Menanggapi kejadian ini, pemerintah daerah menyampaikan keprihatinan dan menyerukan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama. Bantuan juga diberikan untuk pemulihan fasilitas vila, sekaligus sebagai simbol dukungan terhadap korban.