Medan, Gelora Info — Pemerintah baru-baru ini merencanakan pembangunan rumah subsidi dengan ukuran 18 meter persegi. Rencana ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, terutama generasi muda dan pekerja lajang yang ingin tinggal dekat kota dengan harga terjangkau. Meski belum resmi berlaku, aturannya sedang difinalisasi dan ditargetkan mulai diterapkan tahun ini.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sebagian menilai rumah kecil bisa jadi solusi hunian murah di tengah keterbatasan lahan. Namun, ada juga yang meragukan kelayakannya, mengingat ruang 18 meter persegi tergolong sempit dan bisa berdampak pada kenyamanan.
Pemerintah menegaskan bahwa rumah ini bukan pengganti tipe subsidi yang sudah ada, melainkan tambahan pilihan. Dengan desain yang efisien dan standar layak huni, rumah mungil ini diharapkan bisa menjadi alternatif yang realistis bagi kelompok yang belum mampu membeli rumah lebih besar.