Segera Tukarkan! Uang-Uang Ini Sudah Tidak Berlaku Lagi di Indonesia

· 1 min read
kaisar-gif
dynasty-gif
Thumbnail

Medan, Gelora Info — Bank Indonesia kembali mengingatkan masyarakat tentang sejumlah uang rupiah lama yang sudah tidak berlaku lagi. Uang-uang ini memang masih ada yang tersimpan di rumah, tapi sudah tidak bisa dipakai untuk transaksi sehari-hari. Biasanya, uang tersebut dicabut dari peredaran karena sudah diganti dengan seri yang lebih baru atau desain yang diperbarui.

Beberapa yang termasuk di dalamnya adalah uang kertas emisi lama seperti Rp100 tahun 1984, Rp10.000 tahun 1985, Rp5.000 tahun 1986, hingga Rp500 tahun 1988. Selain itu, ada juga uang logam lama seperti Rp2 tahun 1970 dan Rp10 tahun 1971–1979. Bahkan, beberapa uang dari era 1990-an juga sudah ada yang tidak berlaku lagi, jadi tidak semua uang “lama tapi belum terlalu lama” masih bisa digunakan.

Jika masih menyimpan uang-uang seperti ini, sebenarnya masih bisa ditukarkan ke Bank Indonesia selama belum melewati batas waktu yang ditentukan. Biasanya ada masa penukaran sampai beberapa tahun sejak uang tersebut dicabut, sehingga perlu dicek lagi apakah masih berlaku untuk ditukar atau tidak.

Logo
Copyright © 2026 GeloraInfo. All rights reserved.