Medan, Gelora Info — BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat dapat dinonaktifkan apabila peserta yang terdaftar sudah meninggal dunia. Berikut adalah cara-cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan beserta dokumen-dokumen yang diperlukan:
Dokumen yang Diperlukan
Untuk memproses penonaktifan BPJS Kesehatan, keluarga atau wali dapat mempersiapkan beberapa dokumen dibawah ini:
1. Surat keterangan kematian oleh fasilitas kesehatan, RT, kelurahan, atau akta kematian dari Dukcapil.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik peserta pemilik BPJS
3. Kartu Keluarga (KK)
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk memproses penonaktifan kartu BPJS Kesehatan
1. Melalui Layanan Online PANDAWA
- Layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) dapat diakses dengan mengirim pesan WhatsApp dengan nomor 0811 8165 165 pada jam kerja yaitu, Hari Senin-Jumah, pukul 08.00-15.00 WIB.
- Anda akan menerima pesan balasan yang mengirimkan link yang dapat diakses maksimal 1 jam setelah link dikirimkan.
- Masuk ke link yang dikirimkan dan pilih opsi "Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/Mandiri".
- Ikuti petunjuk dan unggah dokumen yang diminta.
2. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan
- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dan ambil nomor antrean untuk layanan administrasi.
- Sampaikan kepada petugas untuk menonaktifkan kepesertaan peserta yang sudah meninggal dunia.
- Anda akan dipandu oleh petugas dan serahkan dokumen yang diminta
- Petugas akan membantu proses penonaktifan BPJS
Mengapa Harus Menonaktifkan BPJS Kesehatan Apabila Peserta Sudah Meninggal Dunia?
Penonaktifan kepesertaan ini penting untuk menghentikan tagihan iuran yang tetap berlanjut meskipun peserta sudah meninggal dunia. Dan bagi keluarga maupun kerabat yang sudah membayarkan tagihan iuran meskipun peserta sudah meninggal, akan dapat memproses pengembalian dana (refund). Namun untuk proses refund hanya dapat dilakukan di kantor cabang BPJS terdekat.