Medan, Gelora Info — Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-80. Keputusan ini sudah resmi dan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yang juga mencakup Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Penetapan ini didasari tujuan agar masyarakat Indonesia dapat punya waktu lebih untuk merayakan dan menjaga kebersamaan dengan mengikuti kegiatan berapi seperti upacara, lomba, dan perta rakyat lainnya. Telebih lagi mengingat 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu.
Pengumuman ini membawa kesukacitaan bagi sebagian masyarakat, namun menjadi kebingungan bagi para karyawan swasta yang mempertanyakan apakah mereka ikut libur atau tidak? Sebenarnya jawabannya adalah tidak. Cuti bersama bersifat opsional bagi perusahaan swasta, yang artinya keputusan ada di tangan masing-masing perusahaan jika ingin meliburkan atau tidak. Namun keputusan ini sepenuhnya tergantung pada situasi operasional dan kebutuhan bisnis tiap perusahaan.
Beberapa karyawan swasta juga mempertanyakan apabila mereka masuk kerja di tanggal 18 Agustus apakah berarti mereka mendapatkan hak lembur atau hak cuti atau tidak. Namun sebagaimana yang dijelaskan Kementrian Ketenagakerjaan, jika perusahaan tidak menerapkan cuti bersama, maka kehadiran karyawan pada hari itu juga dianggap hari kerja biasa dan tidak mendapat kompensasi lembur. Dan jika karyawan memilih mengambil cuti, maka akan mengurangi jatah cuti tahunannya.