Medan, Gelora Info — Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi informasi mengenai warga negara asing (WNA) kelahiran Israel yang menjalankan usaha di Bali. Koster mengatakan persoalan tersebut bukan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sehingga dirinya tidak dapat mengambil keputusan terkait izin maupun keberadaan WNA tersebut. Menurutnya, urusan mengenai warga negara asing menjadi kewenangan pemerintah pusat, terutama pihak yang menangani keimigrasian.
Informasi mengenai WNA tersebut muncul setelah adanya laporan bahwa yang bersangkutan menjalankan kegiatan usaha di wilayah Bali. Hal ini kemudian menjadi perhatian karena menyangkut status keimigrasian dan izin yang dimiliki oleh WNA tersebut. Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, tetapi persoalan izin tinggal, status kewarganegaraan, maupun aktivitas WNA berada di ranah instansi yang berwenang.
Karena itu, Koster menyerahkan pemeriksaan mengenai WNA tersebut kepada pihak imigrasi. Pemerintah daerah tidak ingin mengambil tindakan di luar kewenangannya dan menunggu hasil pemeriksaan dari instansi terkait mengenai status serta kegiatan usaha yang dijalankan. Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan keimigrasian atau ketentuan lainnya, langkah selanjutnya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan menangani persoalan tersebu







