Medan, Gelora Info — Bupati Pati, Sudewo, menolak mundur meskipun mendapat tekanan besar dari warga yang menuntut pengunduran dirinya. Ia beralasan bahwa dirinya terpilih secara sah melalui proses demokratis, sehingga tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan massa atau aksi protes yang ramai. Sudewo juga meminta warga untuk tetap menjaga situasi agar tetap kondusif.
Meski begitu, kepala daerah tetap bisa dimakzulkan melalui mekanisme resmi yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD memiliki hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran, dan jika ditemukan bukti, mereka bisa mengusulkan pemberhentian kepada Mahkamah Agung. Proses ini memastikan bahwa pemberhentian dilakukan sesuai aturan hukum, bukan sekadar karena tekanan publik.
Sudewo menegaskan akan menghormati proses yang sedang berjalan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menekankan bahwa posisi kepala daerah tidak otomatis hilang karena demonstrasi atau opini publik, sehingga mekanisme hukum tetap menjadi acuan utama dalam menentukan langkah selanjutnya.